Jumat, 12 Oktober 2012

Mike Portnoy Akan Ke Indonesia

          Mantan drumer Dream Theater Mike portnoy akan tampil di Indonesia pada 11 November 2012. Mike Portnoy akan tampil di Jakarta indonesia bersama musisi terkenal mereka adalah Billy Sheehan bassis dari grup band Mr. Big, Derek Sherinian, mantan keyboard Dream Theater, serta Tony MacAlpine, seorang solo gitaris yang pernah ikut membantu proyek album dan konser dewa gitar Steve Vai. Konser Portnoy dan rekannya di Jakarta ini merupakan rangkaian dari tur yang akan mereka gelar di Eropa dan Asia. Tur Eropa dan Asia ini akan dimulai pada 17 Oktober 2012 dan Jakarta merupakan penutup dari rangkkaian tur Mike Portnoy dan rekan-rekannya. Mike Portnoy sendiri sudah mengundurkan diri dari Dream Theater sejak  8 September 2010. Saat itu dia menjadi  audisional drum dari band Avenged Sevenfold yang meninggal dunia, tetapi Mike Portnoy tidak betah dan mengundurkan diri. Mike Portnoy adalah pendiri dari Dream Theater dengan John Petrucci dan John Myung, waktu Portnoy mengundurkan diri para fans Dream Theater tidak percaya, soalnya dream theater sudah lekat dengan drummer yang sudah 23 kali dinobatkan sebagai drummer terbaik di dunia versi majalah Modern Drummer.

          http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Mike-Portnoy-dan-Billy-Sheehan.jpg

Jakarta Blues Festival 2012

              Pagelaran musik tahunan Jakarta Blues Festival 2012 akan berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (13/10/12) mulai pukul 10.00 WIB Dengan mengusung tema 'Experience The Music From Within'. Acara ini dilaksanakan sejak tahun 2008. pada opening ceremony acara akan ada penampilan 100 Gitaris muda yang telah melewati seleksi. Acara ini akan dimeriahkan oleh musisi muda dari dalam negeri maupun luar negeri. Deretan musisi ternama siap mengisi acara Jakarta Blues Festival 2012, jadi inilah saatnya bagi pecinta musik blues berpesta di acara Jakarta Blues Festival 2012.

                                     http://jakartavenue.com/wp-content/uploads/2012/09/JakartaVenue.jpg

Proses Pengambilan Keputusan Dalam Organisasi



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Proses yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan Dalam Organisasi”

Makalah ini berisikan tentang faktor- faktor yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam organisasi sehingga diharapkan dapat membantu pembaca mengetahui setiap proses maupun faktor-faktor yang mempengaruhi setiap pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi
Kami menyadari makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan dari makalah ini
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir sehingga tersusunlah makalah ini dengan lancar. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.


Jakarta, 12 Oktober 2012



                                                                                                       Penulis




DAFTAR ISI
Kata Pengantar......................................................................................................................... i
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latae Belakang.......................................................................................................1
B.     Rumusan Masalah...................................................................................................1
C.     Tujuan.....................................................................................................................1
BAB II ISI
A.    Proses Mempengaruhi..............................................................................................2
B.     Proses Pengambilan Keputusan...............................................................................3
C.     Model Pengambilan Keputusan...............................................................................4
D.    Teknik Pengambilan Keputusan..............................................................................5
E.     Kasus Dalam Kehidupan Sehari- hari......................................................................7
BAB III PENUTUP
A.    Penutupan...............................................................................................................11
B.     Saran.......................................................................................................................11
C.     Kesimpulan............................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 12



BAB I
PENDAHULUAN
A.        LATAR BELAKANG
Dalam ilmu teori organisasi umum  1 ini dijelaskan bagaimana cara cara dalam berorganisasi yang baik dan benar didalam keluarga maupun masyarakat umum. Salah satu manfaat dari mempelajari teori organisasi umum 1 ini adalah dapat berinteraksi dengan organisasi disekeliling kita.  Organisasi tidak hanya sebuah kelompok besar yang ada dilingkungan sekitar kita, bahkan keluarga juga termasuk kedalam organisasi.Teori organisasi ini saling berhubungan dengan fakta – fakta atau berita yang sedang berkembang pada saat ini.
Dalam ilmu organisasi kita banyak belajar mengenai organisasi contohnya adalah bagaimana cara mengambil keputusan. Ada beberapa tahapan tahapan yang harus dijalani ketika mengambil keputusan.
Namun pada fakta-fakta yang beredar banyak kesalahan-kesalahan pada proses berorganisasi dalam kehidupan sehari hari, misalnya dalam keluarga suatu keputusan ditetapkan oleh orang tua, padahal seharusnya walaupun didalam keluarga harus diadakan sebuah forum untuk mencapai tujuan yang mufakat.

B.        RUMUSAN MASALAH
1.Apa yang dimaksud dengan proses mempengaruhi pengambilan  keputusan dalam organisasi?
2.Model – model  apa saja dalam proses pengambilan keputusan?
C. TUJUAN
Mempelajari proses yang mempengaruhi pengambilan keputusan dan mengaitkan kasus/masalah yang ada dalam kehidupan sehari-hari.




BAB II
ISI

A.    Proses Mempengaruhi
Adalah suatu kegiatan untuk mempengaruhi individu ataupun kelompok baik maupun tidak baik yang mengakibatkan terjadinya perubahan sikap, perilaku serta kebiasaan terhadap indvidu maupun kelompok tersebut.Dalam proses mempengaruhi ini juga terdapat beberapa faktor – faktor yang dapat mempengaruhi hasil akhir sebuah keputusan

Metode mempengaruhi
·                Kekuatan fisik, metode ini dilakukan menggunakan fisik, seperti menggunakan tangan dalam mempengaruhi individu maupun kelompok (berhubungan dengan kekerasan).
·                Penggunaan sanksi, metode ini dilakukan dengan memberikan sanksi kepada individu maupun kelompok, sanksi yang diberikan berupa sanksi positif maupun negatif.
·                Keahlian, metode ini dilakukan dengan keahlian, seseorang yang mempengaruhi mempunyai keahlian dalam mempengaruhi individu maupun kelompok.
·                Kharisma (daya tarik), dapat dikatakan metode ini merupakan metode yang cukup baik dan tidak setiap individu memilikinya. Pada metode ini seseorang yang dipengaruhi akan tertarik kepada orang yang mempengaruhi, karena orang tersebut memiliki kharisma tanpa harus menggunakan kekuatan fisik, sanksi maupun keahlian.
Daerah pengaruh
Daerah pengaruh mencakup :
                  Antar individu
                  Individu dengan kelompok
                  Kelompok dengan individu

Analisis French-Raven
Mereka mendifiniskan kekuasaan berdasarkan pada pengaruh, dan pengaruh berdasarkan pada perubahan psikologis. Pengaruh adalah pengendalian yang dilakukan oloeh seseorang dalam organisasi (masyarakat) terhadap orang lain. Konsep penting atas gagasan ini adalah bahwa kekuasaan merupakan pengaruh laten (terpendam) sedangkan pengaruh merupakankekuasaan dalam kenyataan (yang direalisasikan).
French-Raven membagi 5 sumber basis kekuasaan:
                  Kekuasaan Balas jasa
                  Kekuasaan Paksaan
                  Kekuasaan Sah
                  Kekuasaan Ahli
                  Kekuasaan Panutan

B.     PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan secara universal didefinisikan sebagai pemilihan diantara berbagai alternative. Pengertian ini mencakup baik pembuatan pilihan maupun pemecahan masalah.
Langkah-langkah dalam proses pengambilan keputusan:
Menurut Herbert A. Simon, Proses pengambilan keputusan pada hakekatnya terdiri atas tiga langkah utama, yaitu:
·                    Kegiatan Intelijen
Menyangkut pencarian berbagai kondisi lingkungan yang diperlukan bagi keputusan.

·                    Kegiatan Desain
Tahap ini menyangkut pembuatan pengembangan dan penganalisaan berbagai rangkaian kegiatan yang mungkin dilakukan.

·                    Kegiatan Pemilihan
Pemilihan serangkaian kegiatan tertentu dari alternative yang tersedia.
Sedangkan menurut Scott dan Mitchell, Proses pengambilan keputusan meliputi:
                  Proses pencarian/penemuan tujuan
                  Formulasi tujuan
                  Pemilihan Alternatif
                  Mengevaluasi hasil-hasil
 
Pendekatan konperhensif lainnya adalah dengan menggunakan analisis sistem, Menurut ELBING ada lima langkah dalam proses pengambilan keputusan:
            Identifikasi dan Diagnosa masalah
            Pengumpulan dan Analisis data yang relevan
            Pengembangan dan Evaluasi alternative alternative
            Pemilihan Alternatif terbaik
            Implementasi keputusan dan Evaluasi terhadap hasil-hasil

C.    Model-Model Pengambilan Keputusan
a.      Model Perilaku Pengambilan keputusan
        Model Ekonomi
yang dikemukakan oleh ahli ekonomi klasik dimana keputusan orang itu rasional, yaitu berusaha mendapatkan keuntungan marginal sama dengan biaya marginal atau untuk memperoleh keuntungan maksimum
       Model Manusia Administrasi
Dikemukan oleh Herbert A. Simon dimana lebih berprinsip orang tidak menginginkan maksimalisasi tetapi cukup keuntungan yang memuaskan
        Model Manusia Mobicentrik
Dikemukakan oleh Jennings, dimana perubahan merupakan nilai utama sehingga orang harus selalu bergerak bebas mengambil keputusan
        Model Manusia Organisasi
Dikemukakan oleh W.F. Whyte, model ini lebih mengedepankan sifat setia dan penuh kerjasama dalam pengambilan keputusan
        Model Pengusaha Baru
Dikemukakan oleh Wright Mills menekankan pada sifat kompetitif
         Model Sosial
Dikemukakan oleh Freud Veblen dimana menurutnya orang seringb tidak rasional dalam mengambil keputusan diliputi perasaan emosi dan situsai dibawah sadar.


b.      Model Preskriptif dan Deskriptif
Fisher mengemukakan bahwa pada hakekatnya ada 2 model pengambilan keputusan, yaitu:
·         Model Preskriptif
Pemberian resep perbaikan, model ini menerangkan bagaimana kelompok seharusnya mengambil keputusan.
·         Model Deskriptif
Model ini menerangkan bagaimana kelompok mengambil keputusan tertentu.
·         Model Preskriptif
Berdasarkan pada proses yang ideal sedangkan model deskriptif berdasarkan pada realitas observasi
Disamping model-model diatas (model linier) terdapat pula model Spiraldimana satu anggota mengemukakan konsep dan anggota lain mengadakan reaksi setuju tidak setuju kemudian dikembangkan lebih lanjut atau dilakukan “revisi” dan seterusnya.

D.    Teknik-teknik Pengambilan Keputusan

a.          Teknik Kreatif

                Brainstorming
Berusaha untuk menggali dan mendapatkan kreatifitas maksimum dari kelompok dengan memberikan kesempatan para anggota untuk melontarkan ide-idenya.
                Synectics
Didasarkan pada asumsi bahwa proses kreatif dapat dijabarkan dan diajarkan, dimaksudkan untuk meningktakan keluaran (output) kreatif individual dan kelompok

b.          Teknik Partisipatif
Individu individu atau kelompok dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
        Teknik Modern
-  Teknik Delphi
-  Teknik Kelompok Nominal

Contoh pengambilan keputusan dalam organisasi
DPR yang masih ragu dalam pengambilan keputusan menaikkan tarif listrik 10%. Ini di karenakan bentroknya pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah yang ingin tarif di naikkan, dan masyarakatnyanya yang tidak setuju. Mungkin bagi pemerintah memaksa ingin menaikkan tarif 10% hanya hal biasa saja, tetapi bagi masyarakat apalagi yang tidak mampu ini adalah hal yg berat. Akibatnya pihak DPR pun belum mengambil keputusan apapun untuk menaikkan atau tidak

pengambilan keputusan ada level manajementnya, yakni :
        Keputusan Strategis
Yaitu keputusan yang dibuat oleh manajemen puncak dari suatu organisasi.
        Keputusan Taktis
Keputusan yang diambil oleh manajement menengah.

        Keputusan Operasional
Keputusan yang dibuat oleh manajemen bawah.

Dan dari presentasi dijelaskan pula bahwa ada 4 metode proses pengambilan keputusan dalam organisasi, yaitu :
1.      Authority rule without discussion. (kewenangan tanpa diskusi)
Pada pengambilan keputusan ini tidaklah tanpa diskusi lagi dengan para anggotanya, namun seorang pemimpin mengambil jalan keluarnya sendiri.
2.      Expert Opinion. (pendapat ahli)
Metode ini akan bekerja dengan baik, apabila seorang anggota yang dianggap ahli memang benar-benar tidak diragukan lagi kemampuannya dalam hal tertentu oleh anggota organisasi itu.
3.       Authority Rule After Discussion. (Kewenangan setelah diskusi)
Metode ini akan meningkatkan kualitas dan tanggung jawab para anggotanya,maksudnya pendapat dari anggota sangat diperhatikan dalam proses pembuatan keputusan, namun perilaku pemimpin dan kelompok masih berpengaruh.
4.      Consensus. (Kesepekatan)
Partisipasi penuh dari seluruh anggota akan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang diambil, seperti tanggung jawab para anggota dalam mendukung keputusan tersebut.


E.     KASUS DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI
            Akhir akhir ini di Indonesia muncul suatu permasalahan dalam bidang ekonomi dan politik yakni masalah mengenai Revisi UU no. 30/2000 dengan isi sebagai berikut,
Pasal 30
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.

(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.

(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.

  1. Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
  2. Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia. (11) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua. (12) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara. (13) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggalditerimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

            Dalam draf revisi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 ada penambahan pasal baru yakni dibentuknya Dewan Pengawas pada pasal 37a hingga 37e. Berikut bunyi pasal tersebut:
1. Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dibentuk Dewan Pengawas.
2. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan suatu lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.
3. Anggota Dewan pengawas berjumlah 5 orang, satu orang di antaranya ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.
Berikut pasal 37b berbunyi Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
b. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik etik oleh pimpinan KPK.
c. melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
d. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU .
e. Membuat laporan pelaksanaan tugas dan menyampaikannya secara berkala kepada Presiden dan DPR.

2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dilakukan secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

Pasal 37c tentang persyaratan anggota Dewan Pengawas. Kemudian Pasal 37D mengenai mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pengawas, salah satu bunyinya anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden. Serta pasal 37e mengatur tentang pemberhentian dan diberhentikan anggota Dewan Pengawas.

Namun, Menurut kajian Baleg DPR pembentukan Dewan Pengawas perlu mempertimbangkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPK adalah sebuah lembaga negara di mana dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara adalah DPR.

2. Adapun Dewan Pengawas berdasarkan RUU ini secara khusus mengawasi KPK, tidak lazim sebuah lembaga independen melakukan pengawasan terhadap sebuah lembaga negara seperti halnya KPK.

3. Pembentukan Dewan Pengawas dapat membebani anggaran negara.

Dalam revisi undang-undang diatas, banyak pihak yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut termasuk seluruh rakyat Indonesia, karena dengan adanya revisi tersebut terdapat kejanggalan dalam birokrasi wewenang KPK dan juga membuat terhambatnya tugas – tugas KPK dengan birokrasi yang terlalu rumit. 



BAB III
PENUTUP

A.    Penutup:
Demikian yang dapat kami jelaskan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul “PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM ORGANISASI”.
Kami banyak berharap para pembaca agar memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan menjadi pembelajaran untuk kedepannya. Semoga makalah ini dapat berguna bagi kita semua dan dapat mengaplikasikan di dunia nyata.
B.     Saran:
Sebaiknya DPR dalam pengambilan keputusan harus bersifat musyawarah sesuai dengan hakekatnya yakni sebagai badan perwakilan rakyat, dan dalam proses pengambilan keputusan ada baiknya jika DPR merundingkan atau memusyawarahkan sebuah rencana yang ingin di bentuk dan mengikutsertakan aspirasi maupun saran dari rakyat Indonesin dan lembaga yang bersangkutan. Meskipun rakyat bukan bagian formalitas dari kelembagaan yang berdiri, namun rakyat juga memiliki andil besar dalam negara kita
C.    Kesimpulan:
Dalam setiap pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi diperlukannya sebuah musyawarah, karena musyawarah merupakan salah satu proses yang sangat berpengaruh akan sebuah hasil yang baik dalam pengambilan keputusan tersebut. Sesuai dengan teori organisasi umum yakni menghargai setiap pendapat. Begitu juga dengan DPR yang terlalu sepihak dalam pengambilan keputusan revisi undang-undang mengenai wewenang KPK meskipun belum ditetapkan keputusannya.

Daftar Pustaka
http://mizan92.wordpress.com/2012/01/12/proses-mempengaruhi-dan-pengambilan-keputusan-dalam-organisasi/ , oktober 2012
http://tkampus.blogspot.com/2012/04/proses-pengambilan-keputusan-dalam.html , oktober 2012
http://wahid-bismania.blogspot.com/2011/11/pengambilan-keputusan-dalam-organisasi.html , oktober, 2012
http://www.merdeka.com/politik/pasal-kontroversi-revisi-uu-kpk-usul-aneh-dewan-pengawas.html , oktober 2012
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=uu%20no%2030%20tahun%202002&source=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fibau.bappenas.go.id%2Fdata%2Fperaturan%2FUndang-Undang%2FUU%252030%25202002.pdf&ei=wH9uUMz1KaSaiQew04DgDw&usg=AFQjCNHQ-DjvROQFNASxKlKnv0r7eTRm9g, oktober 2012

Senin, 08 Oktober 2012

Tarif Tol Cikampek Naik

         Tarif jalan tol ruas Jakarta-Cikampek dipastikan naik mulai senin 8 oktober 2012 dari Rp 11.000 menjadi Rp 12.000 (untuk golongan I). Secara umum, kenaikkan tarif yang disepakati Kementrian Pekerja Umum sebesar 10 persen atau rata-rata sebesar 2.000 dari tarif awal. Kenaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerja Umum Nomor 311 Tahun 2012 tentang penyesuaian Tarif tol pada Ruas Jalan tol Jakarta-Cikampek tertanggal 1 Oktober 2012. Untuk jarak terjauh Jakarta-Cikampek, kenaikkannya berkisar antara  9,09 persen dan 11,43 persen yakni untuk kendaraan golongan I.Sedangkan untuk golongan V (truk tronton) naik dari Rp 33.000 menjadi Rp 36.500 Sementara tarif bus,seperti disepakati sejak lama, masuk dalam golongan I.

TARIF TOL JAKARTA-CIKAMPEK
1. Golongan I naik dari Rp 11.000 menjadi Rp 12.000
2. Golongan II naik dari Rp 17.500 menjadi Rp 19.500
3. Golongan III naik dari Rp 22.000 menjadi Rp 24.000
4. Golongan IV naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 30.000
5. Golonagan V naik dari Rp 33.000 menjadi Rp 36.500

TARIF TOL JAKARTA-CIKARANG BARAT
1. Golongan I teteap Rp 3.500
2. Golonhan II naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
3. Golongan III naik dari Rp 6.500 menjaddi Rp 7.000
4. Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 9.000
5. Golongan V naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 11.000